Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

17 Februari 2021 04:28:14  Administrator  893 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut (BPD) adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah 9

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan antara lain :

Kedudukan :

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD sebagai Badan Permusyawaratan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila;

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD berkedudukan sejajar dan mitra kerja Pemerintah Desa;

Tugas dan Kewenangan :

Tugas, Pengayom yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan;

Fungsi, Penyelenggaraan legalisasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan-Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa;

Kewenangan, Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa;

Strukur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :

  • Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Wakil Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Sekretaris Merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Anggota 6 (tujuh) orang

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :

No.

N a m a

J a b a t a n

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

H. ACE SUMARNA

RISAD

FARID

CECE

DEDEN SUKMARA

HERMAN

AGUS

DENI

HENI 

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

22 September 2021 | 4.181 Kali
INI WAJIB! RUTINITAS PEMDES NAGRAK - KEC. PACET
15 September 2021 | 1.123 Kali
NAGRAK TOHAGA, NAGRAK BERBUDAYA
17 Februari 2021 | 893 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
17 Februari 2021 | 1.477 Kali
Pemerintah Desa
17 Februari 2021 | 697 Kali
Wilayah Desa
16 Februari 2021 | 2.246 Kali
Sejarah Desa
25 Agustus 2016 | 1.060 Kali
Data Desa
22 September 2021 | 4.181 Kali
INI WAJIB! RUTINITAS PEMDES NAGRAK - KEC. PACET
16 Februari 2021 | 2.246 Kali
Sejarah Desa
30 Juli 2013 | 1.796 Kali
Profil Desa
17 Februari 2021 | 1.477 Kali
Pemerintah Desa
15 September 2021 | 1.123 Kali
NAGRAK TOHAGA, NAGRAK BERBUDAYA
25 Agustus 2016 | 1.060 Kali
Data Desa
17 Februari 2021 | 893 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
17 Februari 2021 | 1.477 Kali
Pemerintah Desa
15 September 2021 | 1.123 Kali
NAGRAK TOHAGA, NAGRAK BERBUDAYA
16 Februari 2021 | 2.246 Kali
Sejarah Desa
17 Februari 2021 | 893 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
17 Februari 2021 | 697 Kali
Wilayah Desa
22 September 2021 | 4.181 Kali
INI WAJIB! RUTINITAS PEMDES NAGRAK - KEC. PACET
25 Agustus 2016 | 1.060 Kali
Data Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : -
Desa : Nagrak
Kecamatan : Pacet
Kabupaten : Bandung
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:216
    Total Pengunjung:831
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.134
    Browser:Mozilla 5.0